Sunday, June 16, 2013

KEADILAN DALAM RUMAH TANGGA




KEADILAN DALAM RUMAH TANGGA










BAB 1 PENDAHULUAN

    1. Latar Belakang

Keluarga merupakan lingkungan sosial pertama yang dikenal oleh

manusia. Dalam keluarga, manusia belajar untuk mulai berinteraksi dengan orang
lain. Oleh karena itulah umumnya orang banyak menghabiskan waktunya dalam
lingkungan keluarga. Sekalipun keluarga merupakan lembaga sosial yang ideal
guna menumbuhkembangkan potensi yang ada pada setiap individu, dalam
kenyataannya keluarga sering kali menjadi wadah bagi munculnya berbagai kasus
penyimpangan atau aktivitas ilegal lain sehingga menimbulkan kesengsaraan atau
penderitaan, yang dilakukan oleh anggota keluarga satu terhadap anggota keluarga
lainnya seperti penganiayaan, pemerkosaan, pembunuhan. Situasi inilah yang
lazim disebut dengan istilah Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Kekerasan dalam rumah tangga telah menjadi wacana tersendiri dalam
keseharian. Pada umumnya, dalam struktur kekerabatan di Indonesia kaum lakilaki
ditempatkan pada posisi dominan, yakni sebagai kepala keluarga. Dengan
demikian, bukan hal yang aneh apabila anggota keluarga lainnya menjadi sangat
tergantung kepada kaum laki-laki. Posisi laki-laki yang demikian superior sering
kali menyebabkan dirinya menjadi sangat berkuasa di tengah-tengah lingkungan
keluarga. Bahkan pada saat laki-laki melakukan berbagai penyimpangan
kekerasan terhadap anggota keluarga lainnya dimana perempuan dan juga anak
menjadi korban utamanya tidak ada seorang pun dapat menghalanginya.


    1. Permasalahan
  1. Apa yang dimaksud keadilan dalam rumah tangga?
  2. Macam-macam keadilan dalam rumah tangga?
  3. Contoh-contoh keadilan dalam rumah tangga?





BAB II PEMBAHASAN
2.1 KEADILAN DALAM RUMAH TANGGA
Sebagaimana yang telah saya ungkapkan dalam tulisan terdahulu, ada 4 pilar yang menjaga kokohnya sebuah rumahtangga, dimana salah satunya adalah sikap adil/keadilan. Terkait hal tersebut, pada prakteknya sikap adil seolah hanya menjadi tanggungjawab mereka para suami sebagai pemimpin keluarga. Sehingga seringkali lelaki/suami menjadi pihak tertuduh dalam hal sebab hancurnya sebuah bahtera rumah tangga, terlebih jika isu yang muncul melibatkan orang ke-3. Rasa keadilan yang tercederai menjadi hal utama yang disorot kaum wanita di satu pihak, sementara itu di lain pihak kaum lelaki seolah tak menerima hal tersebut.Benarkah sikap adil itu adalah sifat wajib bagi para suami ? menjawab pertanyaan tersebut tentu memerlukan sebuah sandaran hukum yang kuat, karenanya pada awal tulisan saya mengutip surah al-Maidah ayat 8. Dalam pemahaman saya pribadi, sifat adil adalah sifat wajib bagi setiap individu dalam sebuah rumahtangga, baik itu suami, isteri, anak atau pun orangtua (ibu bapa/mertua). Keadilan mutlak untuk ditegakkan dalam sebuah rumahtangga mengingat adanya interaksi sosial antar individu yang terlibat di dalamnya. Persinggungan hak dan kewajiban anggota keluarga baik itu suami, istri maupun anak sering menimbulkan masalah yang hanya dapat dituntaskan dengan solusi yang berasaskan prinsip-prinsip keadilan. Dengan keadilan, solusi yang muncul tidak menimbulkan perasaan dirugikan, dizalimi ataupun dikecilkan dalam keluarga. Bisa dibayangkan betapa nyamannya kehidupan sebuah tangga yang di dalamnya terdapat suami, isteri, anak, ibubapa, mertua, atau ipar yang memegang teguh prinsip-prinsip keadilan dalam kehidupan sehari-hari. Seringkali suami/isteri menuntut agar pasangannya memperlakukan dirinya bak raja/ratu namun disisi lain ia memperlakukan pasangannya seperti pelayan istana. Ada juga suami/isteri yang ingin orangtuanya diutamakan dan diperlakukan dengan baik oleh pasangannya, namun dalam waktu yang sama ia memperlakukan orangtua pasangannya dengan semena-mena. Ada orangtua yang ingin anaknya patuh dan taat kepadanya, tapi disisi lain ia tidak memenuhi keperluaan rohani dan jasmani sang anak. Tengoklah bagaimana alquran mengajarkan kita tentang prinsip keadilan dalam keluarga, ingatkah kita dengan untaian kalimat dalam do’a untuk ibu dan bapa kita? “…dan sayangilah keduanya seperti mana mereka mengasihi kami di waktu kecil”
Bukankah itu sama artinya kita menginginkan Tuhan menegakkan keadilan untuk kedua orangtua kita dalam hal kebaikan & kasih sayang-NYa? Keadilan itu dapat memuaskan semua pihak, menekan kezaliman dan menghentikan konflik, wajarlah jika kemudian Tuhan mengatakan bahwa adil itu lebih dekat kepada taqwa.



2.2 MACAM-MACAM KEADILAN
Macam - Macam Keadilan
1. Keadilan legal atau keadilan moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjadi kesatuannya. Dalam masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan menurut sifat dasarnya paling cocok baginya ( the man behind the gun ). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan oleh yang lainnya disebut keadilan legal.
2. Keadilan distributive
Aristoteles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlakukan tidak sama (justice is done when equels are treated equally).
3. Keadilan komutatif
Keadilan ini bertujuan untuk memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan ini merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrem menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat
Menurut saya keadilan memang tidak mudah untuk didapat walau sudah begitu banyak lembaga atau pihak yang menangani masalah keadilan dalam suatu negara. Keadilan legal atau keadilan moral yang saya tanggap dari teori plato bahwa setiap orang memiliki sifat dasar atau keahlian yang berbeda – beda dan suatu masyarakat akan dikatakan masyarakat yang adil maka masyarakat itu setuap orangnya harus bekerja sesuai dengan sifat dasarnya atau keahlian orang tersebut sehingga jika semua melakukan pekerjaan yang cocok untuk keahliannya tersebut maka terbentuklah suatu keadilan.
Saya setuju dengan teori Aristoteles, bahwa bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlakukan tidak sama. Tetapi setiap orang yang akan dibandingkan harus memiliki posisi ataukeadaan yang sama, seperti dalam sebuah keluarga maka seorang ibu harus adil terhadap anak – anaknya yang mempunyai kedudukan yang sama dalam keluarga tersebut.
Dengan keadilan maka pasti akan tercipta ketertiban dan kesejahteraan. Karena semua orang telah melaksanakan tanggung jawabnya masing – masing dengan baik dan seharusnya sehingga mereka semua mendapatkan haknya. Jika semua itu telah terjadi maka akan timbul rasa sejahtera dalam masyarakat tersebut karena semua sudah sesuai pada tempatnya masing – masing.
Suber sebagai referensi.
2.3 COTOH KEADILAN
Contoh lain untuk lingkungan social bermasyarakat yaitu tidak adanya suatu keadilan dalam hukum, misalnya dalam suatu kasus yang sering muncul dalam pemberitaan yaitu terjadinya suatu kekeliruan dalam pengambilan keputusan dalam sidang dari kasus narkoba. Dimana ada dua orang dalam kasus yang sama, tetapi latarbelakang yang berbeda dari keduanya. Yang pertama seorang sopir truk kedapatan membawa satu butir ekstasi dan di pidana kurang lebih 9 tahun penjara, sedangkan orang yang kedua merupakan seorang lawyer yang kedapatan membawa beberapa butir ekstasi dan di pidana kurang lebih hanya 2 tahun penjara. Dan yang menjadi hal yang menggelitik di sini yaitu alas an dari Hakim yang memvonis, dengan alasan dia meringankan hukumannya karena orang tersebut mempunyai pengabdian. Bukankah dalam hukum dinegara kita ini, tidak memandang status social dari pribadi seseorang?????????
Dari contoh-contoh kasus tersebut, kita dapat menarik suatu kesimpulan bahwa, suatu hal (keadilan) berasal dari lingkungan terdekat dari seseorang yang mempunyai dampak yang cukup luas untuk lingkungan yang mencakup social masyarakat pada umumnya. Maka dari itu, kembali kita tekankan akan pentingnya sosialisasi untuk setiap individu agar ditanamkan rasa akan peduli terhadap suatu keadilan dalam lingkungan seseorang tersebut, karena mungkin dengan hal demikianlah dampaak-dampak negative itu dapat teratasi dan berharap tidak akan pernah timbul dalam lingkungan luas.
BAB III KESIMPULAN DAN SARAN
3.1 Kesimpulan
Secara kehidupan dalam kehidupan berkelurga supaya harmonis tetap terjaga hubungannya harus memiliki rasa keadilan yang tinggi terhadap keluarga,jangan ada perbedaan di dalam keluarga supaya dampak-dampak negative dapat teratasi dengan rasa keadilan.

3.1 Saran
Demikian lah makalah ini dibuat,semoga mendapatkan banyak pengetahuan dan menambah wawasan bagi pembaca. Selanjutnya, penulis juga mengharapkan kritik dan saran demi kesempurnaan makalah ini.




DAFTAR PUSAKA
blogspot.com/2011/04/manusia-dan-keadilan-dalam-lingkup.html
http://irfanarifprasetyo.blogspot.com/2011/03/macam-macam-keadilan.html

No comments:

Post a Comment