KEADILAN
DALAM RUMAH TANGGA
BAB
1 PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Keluarga merupakan lingkungan sosial pertama yang dikenal oleh
manusia.
Dalam keluarga, manusia belajar untuk mulai berinteraksi dengan orang
lain.
Oleh karena itulah umumnya orang banyak menghabiskan waktunya dalam
lingkungan
keluarga. Sekalipun keluarga merupakan lembaga sosial yang ideal
guna
menumbuhkembangkan potensi yang ada pada setiap individu, dalam
kenyataannya
keluarga sering kali menjadi wadah bagi munculnya berbagai kasus
penyimpangan
atau aktivitas ilegal
lain
sehingga menimbulkan kesengsaraan atau
penderitaan,
yang dilakukan oleh anggota keluarga satu terhadap anggota keluarga
lainnya
seperti penganiayaan, pemerkosaan, pembunuhan. Situasi inilah yang
lazim
disebut dengan istilah Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Kekerasan
dalam rumah tangga telah menjadi wacana tersendiri dalam
keseharian.
Pada umumnya, dalam struktur kekerabatan di Indonesia kaum lakilaki
ditempatkan
pada posisi dominan, yakni sebagai kepala keluarga. Dengan
demikian,
bukan hal yang aneh apabila anggota keluarga lainnya menjadi sangat
tergantung
kepada kaum laki-laki. Posisi laki-laki yang demikian superior
sering
kali
menyebabkan dirinya menjadi sangat berkuasa di tengah-tengah
lingkungan
keluarga.
Bahkan pada saat laki-laki melakukan berbagai penyimpangan
kekerasan
terhadap anggota keluarga lainnya dimana perempuan dan juga anak
menjadi
korban utamanya tidak ada seorang pun dapat menghalanginya.
- Permasalahan
- Apa yang dimaksud keadilan dalam rumah tangga?
- Macam-macam keadilan dalam rumah tangga?
- Contoh-contoh keadilan dalam rumah tangga?
BAB
II PEMBAHASAN
2.1 KEADILAN
DALAM RUMAH TANGGA
Sebagaimana
yang telah saya ungkapkan dalam tulisan terdahulu, ada 4 pilar yang
menjaga kokohnya sebuah rumahtangga, dimana salah satunya adalah
sikap adil/keadilan. Terkait hal tersebut, pada prakteknya sikap adil
seolah hanya menjadi tanggungjawab mereka para suami sebagai pemimpin
keluarga. Sehingga seringkali lelaki/suami menjadi pihak tertuduh
dalam hal sebab hancurnya sebuah bahtera rumah tangga, terlebih jika
isu yang muncul melibatkan orang ke-3. Rasa keadilan yang tercederai
menjadi hal utama yang disorot kaum wanita di satu pihak, sementara
itu di lain pihak kaum lelaki seolah tak menerima hal
tersebut.Benarkah sikap adil itu adalah sifat wajib bagi para suami ?
menjawab pertanyaan tersebut tentu memerlukan sebuah sandaran hukum
yang kuat, karenanya pada awal tulisan saya mengutip surah al-Maidah
ayat 8. Dalam pemahaman saya pribadi, sifat adil adalah sifat wajib
bagi setiap individu dalam sebuah rumahtangga, baik itu suami,
isteri, anak atau pun orangtua (ibu bapa/mertua). Keadilan mutlak
untuk ditegakkan dalam sebuah rumahtangga mengingat adanya interaksi
sosial antar individu yang terlibat di dalamnya. Persinggungan hak
dan kewajiban anggota keluarga baik itu suami, istri maupun anak
sering menimbulkan masalah yang hanya dapat dituntaskan dengan solusi
yang berasaskan prinsip-prinsip keadilan. Dengan keadilan, solusi
yang muncul tidak menimbulkan perasaan dirugikan, dizalimi ataupun
dikecilkan dalam keluarga. Bisa dibayangkan betapa nyamannya
kehidupan sebuah tangga yang di dalamnya terdapat suami, isteri,
anak, ibubapa, mertua, atau ipar yang memegang teguh prinsip-prinsip
keadilan dalam kehidupan sehari-hari. Seringkali suami/isteri
menuntut agar pasangannya memperlakukan dirinya bak raja/ratu namun
disisi lain ia memperlakukan pasangannya seperti pelayan istana. Ada
juga suami/isteri yang ingin orangtuanya diutamakan dan diperlakukan
dengan baik oleh pasangannya, namun dalam waktu yang sama ia
memperlakukan orangtua pasangannya dengan semena-mena. Ada orangtua
yang ingin anaknya patuh dan taat kepadanya, tapi disisi lain ia
tidak memenuhi keperluaan rohani dan jasmani sang anak. Tengoklah
bagaimana alquran mengajarkan kita tentang prinsip keadilan dalam
keluarga, ingatkah kita dengan untaian kalimat dalam do’a untuk ibu
dan bapa kita? “…dan sayangilah keduanya seperti mana mereka
mengasihi kami di waktu kecil”
Bukankah
itu sama artinya kita menginginkan Tuhan menegakkan keadilan untuk
kedua orangtua kita dalam hal kebaikan & kasih sayang-NYa?
Keadilan itu dapat memuaskan semua pihak, menekan kezaliman dan
menghentikan konflik, wajarlah jika kemudian Tuhan mengatakan bahwa
adil itu lebih dekat kepada taqwa.
2.2 MACAM-MACAM
KEADILAN
Macam
- Macam Keadilan
1.
Keadilan legal atau keadilan moral
Plato
berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum
dari masyarakat yang membuat dan menjadi kesatuannya. Dalam
masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan menurut sifat
dasarnya paling cocok baginya ( the man behind the gun ). Pendapat
Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan oleh yang lainnya disebut
keadilan legal.
2.
Keadilan distributive
Aristoteles
berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama
diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlakukan
tidak sama (justice is done when equels are treated equally).
3.
Keadilan komutatif
Keadilan
ini bertujuan untuk memelihara ketertiban masyarakat dan
kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan ini
merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua
tindakan yang bercorak ujung ekstrem menjadikan ketidakadilan dan
akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat
Menurut
saya keadilan memang tidak mudah untuk didapat walau sudah begitu
banyak lembaga atau pihak yang menangani masalah keadilan dalam suatu
negara. Keadilan legal atau keadilan moral yang saya tanggap dari
teori plato bahwa setiap orang memiliki sifat dasar atau keahlian
yang berbeda – beda dan suatu masyarakat akan dikatakan masyarakat
yang adil maka masyarakat itu setuap orangnya harus bekerja sesuai
dengan sifat dasarnya atau keahlian orang tersebut sehingga jika
semua melakukan pekerjaan yang cocok untuk keahliannya tersebut maka
terbentuklah suatu keadilan.
Saya
setuju dengan teori Aristoteles, bahwa bahwa keadilan akan terlaksana
bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang
tidak sama diperlakukan tidak sama. Tetapi setiap orang yang akan
dibandingkan harus memiliki posisi ataukeadaan yang sama, seperti
dalam sebuah keluarga maka seorang ibu harus adil terhadap anak –
anaknya yang mempunyai kedudukan yang sama dalam keluarga tersebut.
Dengan
keadilan maka pasti akan tercipta ketertiban dan kesejahteraan.
Karena semua orang telah melaksanakan tanggung jawabnya masing –
masing dengan baik dan seharusnya sehingga mereka semua mendapatkan
haknya. Jika semua itu telah terjadi maka akan timbul rasa sejahtera
dalam masyarakat tersebut karena semua sudah sesuai pada tempatnya
masing – masing.
Suber
sebagai referensi.
2.3 COTOH
KEADILAN
Contoh
lain untuk lingkungan social bermasyarakat yaitu tidak adanya suatu
keadilan dalam hukum, misalnya dalam suatu kasus yang sering muncul
dalam pemberitaan yaitu terjadinya suatu kekeliruan dalam pengambilan
keputusan dalam sidang dari kasus narkoba. Dimana ada dua orang dalam
kasus yang sama, tetapi latarbelakang yang berbeda dari keduanya.
Yang pertama seorang sopir truk kedapatan membawa satu butir ekstasi
dan di pidana kurang lebih 9 tahun penjara, sedangkan orang yang
kedua merupakan seorang lawyer yang kedapatan membawa beberapa butir
ekstasi dan di pidana kurang lebih hanya 2 tahun penjara. Dan yang
menjadi hal yang menggelitik di sini yaitu alas an dari Hakim yang
memvonis, dengan alasan dia meringankan hukumannya karena orang
tersebut mempunyai pengabdian. Bukankah dalam hukum dinegara kita
ini, tidak memandang status social dari pribadi seseorang?????????
Dari
contoh-contoh kasus tersebut, kita dapat menarik suatu kesimpulan
bahwa, suatu hal (keadilan) berasal dari lingkungan terdekat dari
seseorang yang mempunyai dampak yang cukup luas untuk lingkungan yang
mencakup social masyarakat pada umumnya. Maka dari itu, kembali kita
tekankan akan pentingnya sosialisasi untuk setiap individu agar
ditanamkan rasa akan peduli terhadap suatu keadilan dalam lingkungan
seseorang tersebut, karena mungkin dengan hal demikianlah
dampaak-dampak negative itu dapat teratasi dan berharap tidak akan
pernah timbul dalam lingkungan luas.
BAB
III KESIMPULAN DAN SARAN
3.1
Kesimpulan
Secara
kehidupan dalam kehidupan berkelurga supaya harmonis tetap terjaga
hubungannya harus memiliki rasa keadilan yang tinggi terhadap
keluarga,jangan ada perbedaan di dalam keluarga supaya dampak-dampak
negative dapat teratasi dengan rasa keadilan.
3.1
Saran
Demikian lah makalah
ini dibuat,semoga mendapatkan banyak pengetahuan dan menambah wawasan
bagi pembaca. Selanjutnya, penulis juga mengharapkan kritik dan saran
demi kesempurnaan makalah ini.
DAFTAR
PUSAKA
blogspot.com/2011/04/manusia-dan-keadilan-dalam-lingkup.html
http://irfanarifprasetyo.blogspot.com/2011/03/macam-macam-keadilan.html
No comments:
Post a Comment