A.Landasan
Wawasan Nusantara
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
(Edisi II,1994) wawasan berasal dari kata dasar mawas atau mewawas, yang
berarti meneliti; meninjau; memandang; mengamati. Sedangkan wawasan adalah
hasil mewawas; tinjauan; pandangan. Sedangkan nusantara, masih menurut Kamus
Besar Bahasa Indonesia (Edisi II,1994), adalah sebutan (nama) bagi seluruh
wilayah kepulauan Indonesia . Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap
bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan
UUD 1945. Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah
dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional . Dengan kata lain,
wawasan nusantara merupakan cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai
diri sendiri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan
mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam
menyelenggarakan kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara, untuk mencapai
tujuan nasional . B
B. Unsur Dasar Wawasan Nusantara
1. Wadah (Contour)
Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi seluruh
wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan
penduduk serta aneka ragam budaya. Bangsa Indonesia memiliki organisasi
kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud supra
struktur politik dan wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagai
kelembagaan dalam wujud infra struktur politik.
2. Isi (Content)
Adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta
tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi
yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti
tersebut diatas bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan
dalam kebhinekaan dalam kehidupan nasional yang berupa politik, ekonomi, social
budaya dan hankam. Isi menyangkut dua hal pertama realisasi aspirasi bangsa
sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya, pencapaian cita-cita dan tujuan
nasional persatuan, kedua persatuan dan
kesatuan dalam kebinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
3. Tata laku (Conduct)
Hasil interaksi antara wadah dan isi wasantara yang terdiri dari :
-Tata laku Bathiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas
yang baik dari bangsa Indonesia.
-Tata laku Lahiriah yaitu tercermin dalam tindakan, perbuatan dan
perilaku dari bangsa Indonesia.
Kedua
tata laku tersebut mencerminkan identitas jati diri/kepribadian bangsa
berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta
terhadap bangsa dan tanah air sehingga menimbulkan rasa nasionalisme yang
tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.
F.
Hakekat Wawasan Nusantara
Adalah keutuhan nusantara/nasional,
dalam pengertian : cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup
nusantara dan demi kepentingan nasional.
Berarti setiap warga bangsa dan aparatur negara harus berfikir, bersikap
dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa
termasuk produk-produk yang dihasilkan oleh lembaga negara.
Hhahahhhha
C. HAKEKAT NUSANTARA
C. HAKEKAT NUSANTARA
Adalah keutuhan nusantara, dalam pengertiannya
yaitu cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dlam lingkup nusantara demi
kepentingan nasional. Hal tersebut berarti bahwa setiap warga Negara dan
aparatur Negara harus berpikir, bersikap, dan bertindak secara utuh menyeluruh
demi kepentingan bangsa dan Negara Indonesia.
Asas wawasan nusantara
Merupakan ketentuan – ketentuan atau kaidah – kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan demi tetap taat dan setianya komponen pembentuk bangsa Indonesia terhadap kesepakatan bersama.
Jika hal ini diabaikan, maka komponen pembentuk kesepakatan bersama akan melanggar kesepakatan bersama tersebut, yang berarti bahwa tercerai berainya bangsa dan negara Indonesia
Asas Wawasan Nusantara terdiri dari :
1. Kepentingan yang sama
Asas wawasan nusantara
Merupakan ketentuan – ketentuan atau kaidah – kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan demi tetap taat dan setianya komponen pembentuk bangsa Indonesia terhadap kesepakatan bersama.
Jika hal ini diabaikan, maka komponen pembentuk kesepakatan bersama akan melanggar kesepakatan bersama tersebut, yang berarti bahwa tercerai berainya bangsa dan negara Indonesia
Asas Wawasan Nusantara terdiri dari :
1. Kepentingan yang sama
2. Keadilan
Yang berarti kesesuaian pembagian hasil dengan adil.
3. Kejujuran
Yang berarti keberanian berfikir, berkata, dan bertindak sesuai dengan relita serta ketentuan yang benar biarpun realita atau kebenaran itu pahit.
4. Solidaritas
Yang berarti rasa setia kawan, mau memberi dan berkorban demi orang lain tanpa meninggalkan ciri dan karakter budaya masing-masing.
5. Kerja sama
Adanya koordinasi, saling pengertian yang didasarkan atas kesetaraan demi terciptanya sinergi yang lebih baik.
6. Kesetiaan terhadap ikrar atau kesepakatan bersama demi terpeliharanya persatuann dan kesatuandalam bhinekaan.Merupakan tonggak utama dalam terciptanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan. Jika hal ini ambruk maka rusaklah persatuan dan kesatuan kebhinekaan Indonesia.
No comments:
Post a Comment