HAM (Hak Asasi Manusia)
BAB I
PENDAHULUAN
I.I Latar
Belakang
Hak asasi Manusia adalah hak-hak
yang telah dipunyai seseorang sejak
ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal.
Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik
Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2,pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1. Berdasarkan beberapa
rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa
sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu :
a. HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian
dari manusia secara otomatis.
b. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama,
etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa.
c. HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi
atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara
membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.
I.2 Permasalahan
1. Apa pengertian dari hak asasi manusia (HAM)?
2. Permasalahan dan penegakan hak asasi manusia (HAM) di
indonesia?
3. Apa saja contoh-contoh pelanggaran-pelanggarn hak
asasi manusia?
BAB 2 PEMBAHASAN
2.1 Pengertian HAM
Hak
asasi Manusia adalah hak-hak
yang telah dipunyai seseorang sejak
ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang
dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik
Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2,pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1. Dalam kaitannya
dengan itu, maka HAM yang kita kenal sekarang adalah sesuatu yang sangat
berbeda dengan yang hak-hak yang sebelumnya termuat, misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi
Perancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang
dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal
berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara
tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya.
Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali,
pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM
pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing
sekalipun.
2.2 Permasalahan
dan penegakan HAM di Indonesia
Sejalan dengan amanat
Konstitusi, Indonesia berpandangan bahwa pemajuan dan perlindungan HAM harus
didasarkan pada prinsip bahwa hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial budaya,
dan hak pembangunan merupakan satu kesatuanyang tidak dapat di pisahkan, baik
dalam penerapan, pemantauan, maupun dalam pelaksanaannya. Sesuai dengan pasal 1
(3), pasal 55, dan 56 Piagam PBB upaya pemajuan dan perlindungan HAM harus
dilakukan melalui sutu konsep kerja sama internasional yang berdasarkan pada
prinsip saling menghormati, kesederajatan, dan hubungan antar negaraserta hukum
internasional yang berlaku. Kegiatan-kegiatan pokok penegakan
hukum dan HAM meliputi hal-hal berikut:
1. Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional
Hak Asasi Manusia (RANHAM) dari 2004-2009 sebagai gerakan nasional
2. Peningkatan efektifitas dan
penguatan lembaga / institusi hukum ataupun lembaga yang fungsi dan tugasnya
menegakkan hak asasi manusia
3. Peningkatan upaya penghormatan
persamaan terhadap setiap warga Negara di depan hukum melalui keteladanan
kepala Negara beserta pimpinan lainnya untuk memetuhi/ menaati hukum dan hak
asasi manusia secara konsisten serta konsekuen
4. Peningkatan berbagai kegiatan
operasional penegakan hukum dan hak asasi manusia dalam rangka menyelenggarakan
ketertiban sosial agar dinamika masyarakat dapat berjalan sewajarnya.
5. Penguatan upaya-upaya pemberantasan
korupsi melalui pelaksanaan Rencana, Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi.
6. Peningkatan penegakan hukum terhadao
pemberantasan tindak pidana terorisme dan penyalahgunaan narkotika serta obat
lainnya.
7. Penyelamatan barang bukti kinerja
berupa dokumen atau arsip/lembaga Negara serta badan pemerintahan untuk
mendukung penegakan hukum dan HAM.
8. Peningkatan koordinasi dan kerja
sama yang menjamin efektifitas penegakan hukum dan HAM.
9. Pengembangan system manajemen
kelembagaan hukum yang transparan.
10. Peninjauan serta penyempurnaan
berbagai konsep dasar dalam rangka mewujudkan proses hukum yang kebih
sederhana, cepat, dan tepat serta dengan biaya yang terjangkau oleh semua
lapisan masyarakat.
2.3
Pelanggaran-Pelanggaran HAM
1. Kasus
pemukulan,penganiayan oleh majikan di luar negri terhadap Tenaga kerja Indonesian.
2. Kasus orang
tua memukuli anaknya hingga mati,itu merukan hak untuk seorang anak hidup pun
hilang
3. Masyarakat kelas bawah mendapat perlakuan
hukum kurang adil,
4. orang tua melarang anak nya untuk sekolah,disuruh
bekerja, itu artinya anak tidak mempunyai hak memilih
5. Kasus pengguran anak yang banyak
dilakukan oleh kalangan muda mudi yang kawin diluar nikah
6. guru
menganiyaya murid nya.karna hak seorang guru hanya lah untuk mendidik bukan
untuk memukuli muridnya
7. Anak yang
di buang di taruh panti asuhan oleh orang tuanya, itu tandanya ank tidak
memilik hak asuh orang orang tuanya
8. Dosen
yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah
kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
BAB 3 KESIMPULAN DAN SARAN
3.I Kesimpulan
Hak asasi manusia adalah hak
yang dimilikin oleh manusia sejak lahir sampai meninggal itu sudah di
anugrahkan allah swt kepada semua umat manusia,jadi semoa orang yang hidup di dunia
mempunyai hak nya masing masing.
3.2 Saran
Demikian
lah tugas ini dibuat,semoga mendapatkan banyak pengetahuan dan menambah wawasan
bagi pembaca. Selanjutnya, penulis juga mengharapkan kritik dan saran demi
kesempurnaan tugas ini.
SUMBER
http://makalahhakasasimanusiaham.blogspot.com/
No comments:
Post a Comment